Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Pastikan Perubahan Perilaku, untuk Pembebasan Bersyarat

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Pastikan Perubahan Perilaku, untuk Pembebasan Bersyarat
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Pastikan Perubahan Perilaku, untuk Pembebasan Bersyarat

    Nusakambangan – Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkuham Kanwil Jawa Tengah melakukan giat penelitian kemasyarakatan PB di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan. Lewat litmas Pembebasan Bersyarat, Pembimbing kemasyarakatan menekankan perubahan perilaku dan kesadaran hukum terhadap salah satu WBP, Selasa (06/02/2024)

    Pada pembimbing kemasyarakatan, WBP membeberkan rencana ke depan jika usulan program Pembebasan Bersyarat (PB) disetujui. Dalam sesi wawancara, Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan menegaskan bahwa dengan program PB ini, klien memiliki hak dan kewajiban. Klien tidak sepenuhnya bebas dari kewajiban hukum, namun tetap menaati aturan dan program yang diberikan lapas dan Bapas.

    Menutup kegiatan litmas, Pembimbing Kemasyarakatan juga berpesan agar klien tetap menunjukkan perilaku yang baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib lapas yang dapat membatalkan pengusulan program integrasi.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Peringatan Isra' Mi'raj, Titik Balik Keimanan...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib

    Ikuti Kami