Kurangi Potensi Pelanggaran Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan Berikan Bimbingan Pada Klien Anak Pemasyarakatan

    Kurangi Potensi Pelanggaran Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan Berikan Bimbingan Pada Klien Anak Pemasyarakatan
    Kurangi Potensi Pelanggaran Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan Berikan Bimbingan Pada Klien Anak Pemasyarakatan

    Nusakambangan, (29/11/23) Klien Anak Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan wajib lapor. Klien Anak a.n ABP(15) merupakan Klien Anak yang sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat pidana Pencurian. Saat melaksanakan wajib lapor Klien Anak pemasyarakatan mendapatkan bimbingan dan konsultasi dari pembimbing kemasyarakatan yang bertugas di ruang Baladewa. Baladewa (Bapas Melayani Di Dermaga Wijayapura) sendiri merupakan inovasi yang diciptakan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan untuk memenuhi kebutuhan dan mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat. Pengguna layanan seperti Klien Anak pemasyarakatan maupun pengguna layanan menjadi tidak perlu menyeberang ke Pulau Nusakambangan lagi dan tentunya seluruh pelayanan tersebut adalah gratis. 
    Klien Anak yang melaksanakan wajib lapor mendapatkan bimbingan dan konseling serta selalu diingatkan terkait peraturan dalam kontrak bimbingan dari Klien Anak oleh pembimbing kemasyarakatan yang bertugas “apabila terdapat pelanggaran selama masa percobaan maka Pembebasan Bersyarat akan dicabut dan terdapat konsekuensi yang akan merugikan anda sendiri” pesannya. Saat sesi konseling, Klien Anak ABP menyebutkan dirinya saat ini bekerja sebagai montir sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 
    Tidak lupa setelah mendapatkan bimbingan di ruang Baladewa, Klien Anak Balai Pemasyaraktan Kelas II Nusakambangan akan diarahkan untuk mengisi survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) secara mandiri. Survey IKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan merupakan upaya untuk mendapatkan masukan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan kedepannya. Semua pelayanan yang diberikan kepada Klien Anak Pemasyarakatan gratis dan tidak dipungut biaya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Kembangkuning Ikuti Upacara Peringatan...

    Artikel Berikutnya

    Penuhi Hak Napi di Lapas Maksimum Besi Nusakambangan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami